Keluarga Almarhum Yarman Telaumbanua Menanti Kepastian Hak JKK, Orang Tua Berharap Ahli Waris Mendapatkan Haknya

TANAH BUMBU –hebatriau.info Keluarga almarhum Yarman Telaumbanua masih menantikan kepastian terkait hak manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan setelah meninggalnya Yarman, yang diketahui bekerja sebagai juru mudi kapal TB Jhoni 32 milik PT Jhonlin Marine Trans (JMT).

Di tengah suasana duka yang masih dirasakan keluarga, harapan agar hak almarhum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku menjadi perhatian utama orang tua almarhum. Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pencairan manfaat, melainkan juga menyangkut kepastian hak pekerja yang telah meninggal dunia serta perlindungan bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Faumaibe Telaumbanua, orang tua almarhum Yarman, menyampaikan harapannya kepada pihak-pihak terkait agar persoalan klaim JKK tersebut memperoleh perhatian dan kepastian.

Dalam keterangannya kepada wartawan melalui WhatsApp pada Senin (19/10/2026), Faumaibe berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan penjelasan yang terang mengenai proses klaim dan memastikan hak ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami sebagai orang tua almarhum, hak yang menjadi bagian almarhum melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dapat diproses dan diklaim sesuai ketentuan. Kami berharap hak almarhum dan hak ahli warisnya benar-benar mendapatkan kepastian,” ujar Faumaibe Telaumbanua.

Bagi keluarga, kepastian tersebut sangat berarti. Kehilangan anggota keluarga yang menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka merupakan beban yang tidak mudah. Dalam keadaan seperti ini, kejelasan mengenai hak-hak yang mungkin menjadi bagian almarhum diharapkan dapat memberikan sedikit ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Keluarga berharap proses penanganan klaim tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi, mereka berharap pihak terkait dapat menyampaikan informasi secara jelas agar keluarga mengetahui langkah yang harus ditempuh.

BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kepesertaan almarhum, persyaratan klaim, serta hasil pemeriksaan terhadap pengajuan manfaat JKK tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan juga diharapkan dapat memberikan informasi dan dukungan administratif yang diperlukan sepanjang berkaitan dengan proses klaim.

Meski demikian, kepastian mengenai apakah manfaat JKK dapat diberikan tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan, ketentuan program, serta dokumen dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya almarhum.

Keluarga berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan pekerja dan keluarganya. Penjelasan yang transparan, komunikasi yang baik, serta proses yang sesuai ketentuan dinilai penting agar keluarga memperoleh kepastian atas hak yang sedang mereka perjuangkan.

Di balik upaya tersebut, tersimpan harapan sederhana dari orang tua almarhum: agar hak anaknya yang telah meninggal dunia tidak terabaikan dan keluarga yang ditinggalkan memperoleh kejelasan sesuai aturan yang berlaku.

Kini, keluarga masih menunggu jawaban dan kepastian dari pihak terkait. Mereka berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius, profesional, dan manusiawi, sehingga tidak menambah beban keluarga yang tengah berduka.

Catatan Redaksi: hebatriau.info Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jhonlin Marine Trans (JMT) untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai status kepesertaan, proses klaim JKK, serta hal-hal lain yang relevan. Setiap perkembangan dan klarifikasi yang diterima akan disampaikan kepada publik secara proporsional.

Penulis: Redaksi hebatriu. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *